
Dia memandang sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sikap konsisten KPU itu menurut dia patut menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi covid-19 ini.
"Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satu pun TPS yang ditutup, padahal pandemi covid-19 masih mengganas," tuturnya.
BACA JUGA: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024, PKS: Pilkada 2020 Sukses
HNW juga mengemukakan, semua negara demokratis menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih covid-19. Contohnya adalah Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran.
"KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada hingga ke tahun 2027," ujar HNW. (*/JPNN)
BACA JUGA: Tegas, Bamsoet Sebut Tak Ada Pembahasan Presiden 3 Periode
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News