Profesor UI: Habib Rizieq Cocok Jadi Dubes RI di Afghanistan

Profesor UI: Habib Rizieq Cocok Jadi Dubes RI di Afghanistan - GenPI.co
Profesor UI: Habib Rizieq Cocok Jadi Dubes RI di Afghanistan - Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Namun, nasib Habib Rizieq berbanding terbalik dengan angan-angan tersebut, sebab Habib Rizieq masih ditahan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Oleh sebab itu, menurut Aziz Yanuar, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

BACA JUGA:  Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum.

Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," jelas Aziz Yanuar.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Saga Campur Madu Khasiatnya Ajaib, Cespleng

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," kata Aziz Yanuar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya