
Sebelumnya AHY, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.(*)
BACA JUGA: Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News