
11 pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.(*)
BACA JUGA: Febri Diansyah: KPK Makin Runtuh, Ini 2 Cara Menyelamatkannya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News