
GenPI.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo seperti sedang menggulirkan kembali isu amandemen UUD 1945. Bamsoet blak-blakan menyebut konstitusi bukan kitab suci.
Itu artinya, jika ada yang ingin melakukan penyempurnaan, tak tepat dianggap hal yang tabu.
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS angkat bicara.
BACA JUGA: Komnas HAM Sampaikan Hal Penting Soal Pegawai KPK
Fernando menyetujui konstitusi bukan kitab suci sehingga memungkinkan adanya amandemen.
"Namun, yang perlu diingat Bamsoet dkk yang ada di MPR, segala perubahan harus untuk kepentingan rakyat," kata Fernando kepada GenPI.co, Rabu (18/8).
BACA JUGA: Tyas Mirasih Sepakat Bercerai, Harta Gana-gini Bikin Kaget
Selain itu, amandemen UUD 1945 juga tak boleh didasari oleh keburu-buruan. Artinya, perubahan itu peruntukannya harus untuk jangka panjang.
"Kalau memang akan dilakukan amandemen untuk melakukan Pokok-Pokok Haluan Negara, cukup dilakukan terbatas," katanya.
BACA JUGA: Bamsoet Lempar Wacana Amandemen UU 45, Demokrat Kritik Tajam
Perihal kata terbatas ini penting. Sebab, jangan sampai perubahan yang awalnya hanya untuk PPHN ini, justru menjadi corong bagi masuknya perubahan di bidang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News