
GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto angkat suara terkait Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang belum bisa memastikan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, diketahui bahwa Jazilul menilai pandemi covid-19 menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu.
Dirinya mengaku khawatir akan terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum.
BACA JUGA: PKS: Keputusan Penyelenggaraan Pemilu Harus Melibatkan Rakyat
“Pemilu diatur dengan UU. Jika ada perubahan dalam pelaksanaannya, maka harus dimulai dengan perubahan UU yang ada lebih dulu,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (17/8).
Menurutnya, harus ada Keputusan MPR yang menetapkan atau memperpanjang masa jabatan. Sebab, jabatan presiden telah ditetapkan oleh MPR.
BACA JUGA: Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda
“Jika tak ada pemilu, masa jabatan anggota DPR dan MPR juga akan berakhir,” tandasnya.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon meminta agar pemilu tetap dilaksanakan.
Bukan tanpa sebab, menurutnya, pemilu merupakan satu-satunya hal yang merekatkan bangsa Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News