
Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.
Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.(cr3/jpnn)
Prestasi Sepak Bola Belum Ada, Tapi Anggarannya Kok Segambreng?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News