
GenPI.co - Gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terhadap para penyelenggara KLB ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menanggapi hal itu.
Fernando mengatakan, tidak diterimanya gugatan AHY berarti apa yang dilakukan penyelenggara KLB tidak bertentangan dengan hukum.
BACA JUGA: Hakim Ketuk Palu, Kubu KLB Dapat Amunisi, AHY Ambyar
"Makin membuka peluang bagi pihak Moeldoko," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (13/8).
Sebab, saat ini kubu Moeldoko sedang melakukan gugatan terhadap putusan Kemenkumham atas hasil KLB di PTUN.
BACA JUGA: KPK Mulai Bergerak, Program Anies Masuk Radar! Deg-degan
Menurutnya, peluang kubu Moeldoko akan makin besar usai ditolaknya gugatan AHY di PN Jakpus tersebut.
Sekarang ini, angin segar tampak lebih berpihak ke kubu Moeldoko.
BACA JUGA: Kubu KLB Demokrat Blak-blakan Bilang Ronde Kedua, AHY Siap-siap
Lantas bagaimana polemik ini akan berlanjut?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News