
GenPI.co - Juru Bicara Demokrat KLB Muhammad Rahmad membeberkan sudah menemukan kunci kemenangan. Gugatan keabsahan kepengurusan versinya diklaim bisa dimenangkan di PTUN.
Rahmad menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan kubu Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 12 penyelenggara KLB.
"Dengan keputusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Sibolangit adalah sah secara hukum," kata Rahmad saat dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Kubu KLB Demokrat Blak-blakan Bilang Ronde Kedua, AHY Siap-siap
Rahmad mengatakan, penggunaan atribut Demokrat oleh kubu KLB juga sah di mata hukum.
Menurutnya, keabsahan itu akan sah secara paripurna ketika sudah ada putusan inkrah di pengadilan.
BACA JUGA: Hakim Ketuk Palu, Kubu KLB Dapat Amunisi, AHY Ambyar
Rahmad membeberkan, semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi.
"AD/ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres," tegasnya.
Rahmad kembali menyebut itu adalah AD/ART siluman dan bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998.
BACA JUGA: Gugatan AHY Terhadap Kubu KLB Ditolak, Pengamat: Babak Baru!
Padahal, gelar yang disandang SBY adalah bapak Demokrasi Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News