
"Karena itu, mari sama-sama ini dihargai," katanya.
Rahmad mengatakan, putusan ini bisa menjadi kunci memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri telah membacakan putusan bahwa gugatan AHY terhadap para penyelenggara KLB dengan tudingan perbuatan melawan hukum ditolak.
BACA JUGA: Tegas! Novel Baswedan Sebut Kezaliman Harus Tetap Dilawan
Gugatan kepada 12 anggota KLB dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum resmi ditolak dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News