
GenPI.co - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya gagal menuntut 12 anggota KLB.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan yang menuding 12 anggota KLB itu melakukan perbuatan melawan hukum.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Kamis (12/8) malam.
BACA JUGA: KPK Mulai Bergerak, Program Anies Masuk Radar! Deg-degan
Pihak tergugat pun menyambut baik keputusan hakim terkait perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini," tulis pengacara kubu KLB, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Soal Kasus Lahan DP 0 Rupiah, KPK Duga M Taufik…
Juru bicara Demokrat KLB Muhamad Rahmad juga menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut.
Dia mengatakan, keputusan tersebut menjadi pijakan pihaknya untuk untuk memperjuangkan keabsahan hasil KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Tok! MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani
"Ini langkah awal kemenangan kami," ucap Rahmad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News