Pedagang Angkringan Gugat Kebijakan Jokowi

Pedagang Angkringan Gugat Kebijakan Jokowi - GenPI.co
Ilustrasi pedagang angkringan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pedagang angkringan di Jakarta Barat menggugat kebijakan Presiden Jokowi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugatan tersebut dilayangkan pedagangan angkringan Jakarta Barat atas nama Muhammad Aslam, yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang isinya meminta PPKM dihapuskan.

Gugatan tersebut diapresiasi pihak Istana Negara yang disampaikan Staf khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, Kamis (12/8).

BACA JUGA:  Megawati Bongkar Kepemimpinan Presiden Jokowi, Ternyata...

"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ujar Faldo.

Terkait isi tuntutan Muhammad Aslam yang meminta agar pemerintah menghapus kebijakan PPKM, Faldo mengatakan bawa setiap kebijakan memiliki dampak yang tidak diinginkan masyarakat.

BACA JUGA:  Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Covid-19, Top

Maka dari itu, dia memastikan langkah kebijakan pemerintah dalam menangani dampak PPKM akan terus dilakukan.

Bahkan dia meminta agar Muhammad Aslam mendaftar sebagai penerima bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disiapkan pemerintah, agar bisa menerima manfaatnya.

BACA JUGA:  Pacarku Kaget, Senjata Bapak Indekos Panjang dan Bengkok

"Jika belum (terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM) mohon diurus, silakan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada, sesuai dengan domisili beliau," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya