
Untuk diketahui, Apri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh, sejumlah Rp800 juta. (*)
BACA JUGA: AHY Tegas Pecat Bupati Bintan dari Kader Demokrat
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News