Perbuatan Nakes ini Sungguh Tercela, Pantas Digelandang Polisi

Perbuatan Nakes ini Sungguh Tercela, Pantas Digelandang Polisi - GenPI.co
Ilustrasi nakes. (Foto: Pixabay)

Polisi sendiri menjerat EO dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 

Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana 1 tahun penjara.

Menurut Yusri, pihaknya saat ini tengah mendalami motif EO melakukan perbuatan itu.

BACA JUGA:  Formula E jadi Ingub Anies, Ferdinand Singgung Kelebihan Bayar

"Kami masih mendalami terus termasuk motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kami sampaikan," pungkas Yusri Yunus.(JPNN/GenPI)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya