
Polisi sendiri menjerat EO dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana 1 tahun penjara.
Menurut Yusri, pihaknya saat ini tengah mendalami motif EO melakukan perbuatan itu.
BACA JUGA: Formula E jadi Ingub Anies, Ferdinand Singgung Kelebihan Bayar
"Kami masih mendalami terus termasuk motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kami sampaikan," pungkas Yusri Yunus.(JPNN/GenPI)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News