
Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dan, saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam perkara tersebut, Rizieq juga tetap dihukum kurungan delapan bulan.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Aziz Yanuar Bilang, Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari ini
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News