
GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar buka suara terkait kliennya yang tidak jadi bebas hari ini, Minggu 8 Agustus 2021.
“Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari ini),” ujar Azis Yanuar dalam keterangannya.
Kendati begitu, Azis menyebut Habib Rizieq Shihab akan bebas Senin (9/8/2021) besok.
BACA JUGA: Azis Yanuar Ungkap Mengejutkan Soal Munarman, Ucap Alhamdulillah
“Besok (bebas), aturannya begitu,” jelas Aziz.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut pada Rabu (4/8/2021) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Azis Yanuar Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Munarman
Kata Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Heboh Kesehatan Rizieq Memburuk, Azis Yanuar Beberkan Kondisinya
Aziz menerangkan PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News