
Pemindahan itu sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG," kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
Tonny menjelaskan, total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini dengan tambahan dua napi itu.(*)
BACA JUGA: Pengamat Acungi Jempol Keberanian Gibran, Top
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News