BNN Ungkap Pemindahan Bandar Narkoba ke Nusakambangan Tak Efektif

BNN Ungkap Pemindahan Bandar Narkoba ke Nusakambangan Tak Efektif - GenPI.co
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari. FOTO: Antara

Pemindahan itu sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG," kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Tonny menjelaskan, total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini dengan tambahan dua napi itu.(*)

BACA JUGA:  Pengamat Acungi Jempol Keberanian Gibran, Top

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya