
GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kejaksaan Agung resmi memecat Jaksa Pinangki sebagai PNS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Surat itu sekaligus mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan sebagai PNS..
BACA JUGA: Sujiwo Tejo Ucap Pinangki, Isinya Bikin Kaget
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Jaksa Pinangki melakukan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
Menurut Leonard, pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Belum Dijebloskan ke Lapas Wanita
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya, Jumat (6/8).
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Ali Mardani Jadi Geram
Leonard menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memutuskan memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News