
GenPI.co - KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
Sebelumnya Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021.
BACA JUGA: Kalapas Sukamiskin Buka Suara Soal Foto Setya Novanto Bawa Ponsel
"Memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri dikutip dari Antara Kamis, 5 Agustus 2021.
Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp 9,695 miliar.
BACA JUGA: Kelar ‘Dihukum’, Setnov Kembali ke Lapas Sukamiskin
Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus Golkar Dedi Mulyadi
Suap tersebut sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp 95 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News