
GenPI.co - Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan tetap harus membayar denda sebesar Rp 20 juta terkait kasus kekarantinaan kesehatan.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Putusan tersebut sudah diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
BACA JUGA: Kontra Banding Diajukan, Kubu Habib Rizieq Shihab Yakin Menang
Majelis menilai alasan dalam banding tersebut tidak memiliki alasan berkualitas baik, tak objektif hingga tidak memiliki efek jera.
“Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," jelas Hakim Sugeng dalam putusan PT di Jakarta, Rabu (4/8)
BACA JUGA: Karet 2, Ucapan Kuasa Hukum Habib Rizieq Pedas Banget
Sugeng berharap bahwa pidana terhadap Rizieq Shihab mambu memberikan efek jera terkait kasus tersebut.
Bahkan, HRS terbukti melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut angkat suara, bahwa dirinya sudah yakin sejak awal bahwa banding tersebut akan di tolak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News