
GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melaporkan perkembangan terkini kasus hukum yang membelit kliennya.
Dia mengatalan, pihaknya telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara hasil swab test kliennya di Rumah Sakit UMMI Bogor.
"Alhamdulillah, hari ini kontra banding HRS dkk telah resmi di submit," ujar Aziz kepada GenPI.co, Rabu (4/8).
BACA JUGA: Tembakan Menggema di Puncak Jaya, Orang Penting KKB Tak Berkutik
Dirinya menambahkan materi dalam kontra memori banding tersebut secara garis besar menolak seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara tersebut.
"Semoga Allah memenangkan kami," harap Aziz.
BACA JUGA: PPATK: Boro-boro Rp 2 Triliun, Setengahnya Juga Nggak!
Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan optimis pihaknya akan menang.
Dalam perkara tersebut, Aziz menyayangkan putusan hakim yang menyatakan seluruh terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
BACA JUGA: Survei Beber Kekuatan 3 Wanita Hebat, Bakal Digdaya di 2024
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis putusan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News