
Kedua tersangka dijerat dengan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Tersangka Irlan Subeni, Primair Pasal 12 Huruf e tentang Pungli, Subsider Pasal 5 ayat 2 tentang gratifikasi dan Lebih Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Pasal tersangka Sri Sumarli dijerat Primair Pasal 12 Huruf e, Subsider Pasal 5 ayat 1 dan Lebih Subsider Pasal Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen undangan Tipikor.
“Ancamana Pidananya Minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Laptop Kemendikbud Ristek Rawan Korupsi, KPK Harus Waspada
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News