
"Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum," ujar Kurnia Ramadhana.
Kecurigaan Kurnia Ramadhana juga semakin menjadi. Ketika dirinya melihat KPK berupaya agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News