
GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi.
Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, Pinangki seharusnya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Ali Mardani Jadi Geram
Alhasil, Kondisi kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.
Boyamin Saiman mengatakan, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
BACA JUGA: PKS Heran Hukuman Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki
Untuk itu, pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin dalam keterangan GenPI.co peroleh, Sabtu (31/7/2021).
Dia menekan agar Pinangki segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News