
“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” ucap Damai.
Yang terjadi saat ini, lanjutnya, adalah rasa bingung di masyarakat karena sikap polisi yang dikatakan tertutup.
“Wajar bila masyarakat menuntut ingin mengetahui kejelasan nama dari para tersangka karena merupakan hak warga negara Indonesia,” kata dia.
BACA JUGA: Moeldoko Geram, Sebut Tindakan Aparat di Luar Prosedur
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam insiden penembakan laskar FPI yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu.
Ketiga anggota korps bhayangkara itu berinisial FR, MYO dan EPZ.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dibidik Dewas, Pekan Depan Bakal...
Namun belakangan para tersangka itu tingal dua, lantaran salah satu di antara mereka dikabarkan meninggal dunia.
Para anggota polisi itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.(*)
BACA JUGA: Politikus NasDem Bilang Ahok Cuma Omong Besar! Jleb
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News