
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons terkait provokasi di media sosial yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan gagal menangani pandemi covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam pertemuan secara virtual pada Senin (26/7). Menurutnya, Jokowi tidak bisa dijatuhkan, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Mahfud MD lewat keterangan tertulis Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Akademisi UI Blak-blakan Seret Jokowi: Indonesia Ditakuti Dunia
Dalam pertemuan virtual tersebut, Mahfud MD juga sepakat dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
"Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," tegas Mahfud MD.
BACA JUGA: Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan
Mahfud MD pun mengajak seluruh tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU, bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat.
"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen. Usulan-usulannya sudah kami catat," ungkapnya.
BACA JUGA: Awas! Pasien Isoman Covid-19 Jangan Mengonsumsi 9 Makanan Ini
Dalam pertemuan itu, Said Aqil Siradj mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga terbukti berusaha keras mengatasi pandemi covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News