
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.
Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara.
Menurut jaksa Ikhsan, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA: Terbongkar! Juliari Kirim Uang Bansos untuk Dana Pilkada
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19," tambah jaksa Ikhsan.
Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Juliari Temukan Hal Aneh di Sidang Suap Bansos
Menteri Juliari juga menerima dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News