
GenPI.co - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan detail PPKM Level 4 tersebut.
Luhut Pandjaitan membeberkan detail PPKM Level 4, salah satunya berkaitan dengan kegiatan di mall.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," jelas Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7).
BACA JUGA: Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan
Namun, pernyataan Luhut Pandjaitan itu hanya berlaku untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f.
BACA JUGA: Mulai Besok Rekening 4 Shio Bikin Kaget, Mendadak Dapat Rezeki
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
BACA JUGA: Minum Kopi Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng
Sementara itu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News