
Menurut Fernando, Moeldoko justru memanfaatkan jabatannya untuk membantu Presiden Jokowi menangani pandemi covid-19.
"Dengan pernyataannya tersebut, Rocky Gerung sudah melakukan Hate Speech (ujaran kebencian) kepada Moeldoko," ungkapnya.
Fernando menambahkan, pernyataan Rocky Gerung mengenai Moeldoko sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Mulai Besok Rekening 4 Shio Bikin Kaget, Mendadak Dapat Rezeki
"Selain melaporkan ICW, kuasa Hukum Moeldoko sebaiknya juga melaporkan Rocky Gerung," pungkasnya.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News