Bapemperda DKI Sebut Masyarakat Jakarta Sudah Menjerit

Bapemperda DKI Sebut Masyarakat Jakarta Sudah Menjerit - GenPI.co
Bapemperda DKI Sebut Masyarakat Jakarta Sudah Menjerit. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan meminta Pemprov mengkaji ulang usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19.

Pantas menjelaskan, peninjauan ulang itu secara khusus diminta bagian penambahan pasal mengenai penerapan sanksi administrasi.

Sebab, sanksi itu perlu disesuaikan dengan himpitan ekonomi yang dialami banyak masyarakat yang terimbas pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Akademisi: Pemerintah Lakukan Paradoks Selama Atasi Pandemi

“Makanya nanti kami akan melihat laporan (implementasi Perda covid-19), ini kan sebagian masyarakat sudah menjerit dalam konteks ekonomi," katanya, Jumat (23/7).

Sebagaimana diketahui, usulan revisi Perda covid-19 meliputi penambahan setidaknya tiga pasal krusial.

BACA JUGA:  Semarang Sempat Memanas, Pengamat: Sengaja Pilih Kota Besar

Masing-masing yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain Polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, ditambahkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 Ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Vincent Rompies, Desta: Selamat Jalan, Om

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Pemprov melalui Biro Hukum agar segera menyampaikan laporan kegiatan penindakan hingga pengendalian covid-19 di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya