
Dari gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan sertifikat HPL tanah itu sah milik PT ITDC. Hal itu diputuskan berdasarkan bukti dokumen tanah dengan registrasi HPL 73 surat ukur nomor 94/Kuta/2010 seluas 1.223.250 meter persegi. (ANT)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News