
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
"Padahal pernyataan Presiden Jokowi pernah melarang pejabat negara merangkap jabatan, tetapi tidak sesuai dengan aturan yang ditandatanganinya. Saya jadi curiga jangan-jangan Jokowi enggak pernah baca-baca lagi drafnya alias langsung teken," tuturnya.(fat/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News