
Kala itu, 6 orang tersebut tergabung dalam kelompok yang mengawal Rizieq dan keluarganya di tol Jakarta Cikampek.
Polisi sendiri telah menetapkan 3 petugas polisi yang menjadi tersangka dalam insiden itu.
Namun tersangka itu kii tersisa 2 orang lantaran salah satunya meninggal dunia.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Ternyata Sudah Sampai di..
Para tersangka tersebut dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.(JPNN/GenPI)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News