
"Ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar kesehatan, maka kurungan badan bisa dilakukan," ungkapnya.
Riza berharap, ancaman pidana kurungan badan tiga bulan atau denda Rp500.000 dan denda Rp50 juta bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker dan protokol kesehatan dapat meningkatkan kedisiplinan. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News