
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami hasil pemeriksaan Ombudsman terkait temuan adanya malaadministrasi dalam Tws Wawasan kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, TWK menjadi syarat bagi para pegawai KPK agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (21/7).
BACA JUGA: Mendadak, Luhut Bilang Semua Harus Waspada
Ali Fikri juga menyatakan bahwa KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan MK mengenai gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," tuturnya.
BACA JUGA: Mendadak, Wali Kota Bogor Menghadap Jokowi di Istana
Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Hal tersebut terkait tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bandingkan Rezim Soeharto dan Jokowi, Jleb
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan kepada para pegawai KPK yang dinonaktifkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News