Menyoal Rangkap Jabatan Rektor UI, Pengamat Skakmat Pemerintah

Menyoal Rangkap Jabatan Rektor UI, Pengamat Skakmat Pemerintah - GenPI.co
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto. Foto: doc Satyo

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia.

“Padahal sebelumnya diduga melakukan malaadminstrasi melanggar PP 68/2013 rangkap jabatan. Bukannya diberi sanksi oleh, tapi malah malah direvisi PP-nya,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (21/7).

Menurut Satyo, revisi tersebur mengubah statuta UI yang semakin memberikan kewenangan kepada rektor dan membenarkan rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan, Seret Yasonna Laoly

“Pemerintah justru menjadi contoh buruk dari pelaksanaan good governance dan akan merusak kemerdekaan dan independensi dunia pendidikan tinggi,” tuturnya.

Seharusnya, menurut Satyo, perguruan tinggi bisa bebas dari konflik kepentingan dengan pemerintah.

BACA JUGA:  Polemik Rektor UI Rangkap Jabatan, Akademisi Beri Analisis Tajam

Tidak hanya itu, Satyo juga membeberkan hal yang lebih mengerikan. Yakni konsideran pasal 58 PP 75 tahun2021.

“Di situ juga memberikan kewenangan kepada rektorat untuk memberi sanksi bagi warga UI yang dianggap melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI,” katanya.

Bahkan, menurutnya, PP tersebut juga mengatur segala keputusan yang berlaku di lingkungan UI atau perguruan tinggi negeri lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya