
GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Polemik Rektor UI Rangkap Jabatan, Akademisi Beri Analisis Tajam
“Perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik,” ujar Herzaky kepada GenPI.co, Rabu (21/7).
Menurutnya, banyak masyarakat yang terlanjur kecewa karena rangkap jabatan sudah menyalahi aturan PP sebelumnya.
BACA JUGA: Polemik Rektor UI Memanas, Akademisi Sebut Ada Kesalahan
“Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI,” tuturnya.
Tidak hanya itu, manta ketua Iluni UI ini juga menilai bahwa Universitas Indonesia merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
BACA JUGA: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Permainan Oligarki
Oleh sebab itu, menurutnya, pihak UI dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News