
Pada PP 68/2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
Namun, PP 75/2021 kini mengatakan bahwa rektor dan wakil rektor boleh merangkap jabatan, kecuali posisi direksi.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News