
Namun, mengacu pada UU tersebut, pasal 55 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
"Nah, pertanyaan berikutnya Pemerintah berani atau tidak mengambil langkah (sesuai Undang-Undang) itu?" ujarnya.
BACA JUGA: Nasib Anies Baswedan Jika PPKM Diperpanjang, Duh
Dia berpendapat, negara harus hadir di tengah kesusahan rakyatnya.(*).
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News