Sindiran Telak untuk Pemprov DKI, Bantu Masyarakat Dong Pak Anies

Sindiran Telak untuk Pemprov DKI, Bantu Masyarakat Dong Pak Anies - GenPI.co
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul. (dok pribadi)

GenPI.co - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul memberikan perhatian khusus untuk rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian covid-19 itu.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menilai perda itu kurangnya aturan sanksi yang tegas untuk para pelanggar.

Baginya, dalam pandangan pribadinya, yang juga sebagai rakyat, dirinya meminta negara atau pemerintah daerah jangan hanya mengurusi sanksi terhadap para pelanggar aturan.

BACA JUGA:  Nasib Anies Baswedan Jika PPKM Diperpanjang, Duh

"Melainkan juga harus ada langkah nyata dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Minggu (18/7).

Thopaz menjelaskan, jangan sampai pemerintah menghukum rakyat menggunakan Undang-Undang atau Perda.

BACA JUGA:  Senior AHY Peringatkan Dewi Tanjung, Keras Banget

Namun, ketika membantu rakyatnya tidak berdasarkan Undang-Undang atau Perda.

Dia mencontohkan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, bisa saja pemerintah pusat melakukan karantina wilayah di zona-zona penyumbang covid-19 terbesar.

BACA JUGA:  Maria Vania Bongkar Rahasia Payudara Besar, Ternyata Gampang

Hal itu untuk memutus rantai penularan wabah tersebut. Akan tetapi,pemerintah memilih menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro maupun PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya