
Dida meminta semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan demo. Sebabnya polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada saat masa pandemi COVID-19.
Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM Mikro mulai tanggal 8 hingga 21 Juli 2021.
"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum," kata Kapolresta. (ANT)
BACA JUGA: Duh, Menteri Jokowi Banyak yang Terpapar Virus Ngawur
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News