
Seperti diketahui, kuasa hukum Demokrat AHY Hamdan Zoelva blak-blakan PTUN akan menolak gugatan daei kubu KLB.
Sebab, kubu KLB tidak memiliki legal standing yang kuat.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News