
Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menjatuhkan Habib Rizieq itu hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Akan tetapi, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.(*)
BACA JUGA: Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News