
Menurut Edhy, Prabowo punya andil dalam mengangkat harkatnya dengan memberi banyak mandat yang kemudian menjadikannya sebagai salah satu politisi di Indonesia.
Di pleidoi itu, Edhy juga memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.
BACA JUGA: Suara Lantang PKS Soal RS Khusus Pejabat: Utamakan Masyarakat!
Edhy Prabowo sendiri dituntut dengan pidana atas tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
DIa juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu AS subsider dua tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Dalam Negara Pancasila, Pejabat Negara Tidak Boleh Diistimewakan
Dulu Korupsi, Sekarang Bilang Begini Di Depan Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News