Viral Surat Bebas Covid-19 Bodong, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Viral Surat Bebas Covid-19 Bodong, Polisi Ringkus 4 Pelaku - GenPI.co
Ilustrasi: Pixabay

Keempat pelaku itu memulai bisnis haram itu sejak Maret 2021. Yusri menyebutkan ratusan orang telah memanfaatkan jasa mereka untuk membuat surat bebas covid-19.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya