
"Kami terus mendalami. Akan kami cek betul termasuk pemasoknya dan kami lakukan pengejaran," tegas Yusri.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News