
Meskipun suatu kritik dianggap sebagai penghinaan, kebebasan seseorang dalam berpendapat juga tidak dikurangi sama sekali.
“Orang masih bisa bebas menyampaikan pendapat atau kritik, tapi tetap ada koridor hukumnya juga,” ungkapnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News