
GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait putusan jaksa yang memberikan hukuman 4 tahun penjara Jaksa Pinangki atas perbuatannya.
Seperti diketahui, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi," ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
BACA JUGA: Mahasiswa Unismu Gelar Spanduk, Ferdinand Langsung Skakmat! Keras
Tidak hanya itu, Mardani Ali Sera juga menilai putusan tersebut sangat mencederai keadilan masyarakat.
"Bukan tidak mungkin (pemotongan hukuman tersebut, red) dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi," tuturnya.
BACA JUGA: Strategi Prabowo Terkuak, Pengamat Bongkar Rahasia Politik ini
Menurut Mardani Ali Sera, hal ini lantas menjadi keprihatinan masyarakat bersama terkait penanganan hukuman bagi koruptor di tanah air.
"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk," tandasnya.
BACA JUGA: Langkah Pemprov DKI Jakarta Minta Bantuan Kedubes Memalukan
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengajukan kasasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News