
GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menyampaikan pendapatnya terkait kritik terhadap UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, pihak pengkritik harus bisa memaparkan bukti-bukti yang kuat, kemudian mereka bisa membawa bukti itu dan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden Jokowi juga sudah bilang jika dinilai memberatkan KPK, UU itu bisa digugat ke MK,” ujar dia kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
BACA JUGA: Dewas KPK Tak Akan Proses Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Ngorang mengatakan jika MK sudah menyatakan bahwa UU tersebut tak ada masalah, berarti kebijakan itu memang baik-baik saja.
“Sebab, MK yang menentukan apakah UU itu menguatkan atau melemahkan KPK,” katanya.
BACA JUGA: KPK Minta Laporan Bansos DKI, CYPR: Nggak Usah Panas Dingin
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri saat menyetujui sebuah kebijakan.
“Pasti ada alasannya mengapa presiden menyetujui kebijakan, termasuk UU KPK itu,” terang dia.
BACA JUGA: Aksi Protes ke KPK Terinspirasi dari Kasus BEM UI dan Jokowi
Ngorang pun menilai bahwa pada kenyataannya, UU KPK itu sama sekali tak melemahkan KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News