
Lebih lanjut, Rusdiansyah memaparkan bahwa gugatan AHY terkait sengketa internal partai salah alamat.
“Ranah penyelesaian sesuai UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan negeri,” paparnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News